Selain itu, sebanyak 5.000 orang yang terlibat dalam pembuatan situs porno telah dibekuk dan diproses dalam persidangan. Sebanyak 1.332 orang di antaranya telah diganjar hukuman dan 58 orang dipenjara selama lima tahun atau lebih. Demikian keterangan juru bicara pemerintah China seperti yang dilansir Independent, Sabtu (1/1/2011).
Melalui juru bicaranya itu, pemerintah China juga bersumpah tidak akan membiarkan materi cabul berseliweran di internet. Pasalnya, konten cabul dapat mengganggu kesehatan mental dan emosional anak-anak.
Kebijakan yang dilakukan China ini tidak berlangsung mulus begitu saja. Berbagai kritikan sempat mendera, beberapa di antaranya menuduh China juga turut menyensor situs politik yang berisi konten sensitif. (www.wartaindonesia.info)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar karena DOFOLLOW BLOG. Klik Salah Satu Iklan jika sempat. Terima kasih kunjungannya.